Edarkan pil 'jin', Igar ditangkap polisi

Edarkan pil 'jin', Igar ditangkap polisi
ilustrasi pil jin
NASIONAL (RA) - Anggota polisi dari Unit Reskrim Polsek Juai, Kabupaten Balangan, Kalsel, meringkus seorang pria yang tertangkap tangan mengedarkan pil Zenith atau biasa disebut pil 'Jin' di kota setempat.
 
"Pria tersebut tertangkap berkat adanya laporan masyarakat kalau dia sering mengedarkan obat terlarang di Desa Lalayau Kecamatan Juai," kata Kasubag Humas Polres Balangan Aiptu B Pektrus Purba di Balangan, Selasa (21/6).
 
Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pengedar obat sediaan farmasi itu dilakukan pada Senin (20/6) malam, sekitar pukul 19.00 Wita.
 
Untuk pelaku dari hasil pemeriksaan diketahui bernama Gardati alias Igar (35) warga Desa Lalayau Kecamata Juai, Kabupaten Balangan.
 
Pektrus menambahkan, penangkapan berawal dari informasi warga di mana Igar sering mengedarkan obat atau pil Jin di Desa Lalayau dan meresahkan warga setempat.
 
Mendapat informasi itu, Unit Reskrim Polsek Juai langsung melakukan penyelidikan di desa tersebut dan telah mengantongi ciri-ciri pelaku yang menjadi target operasi mereka.
 
Saat melakukan penyelidikan, polisi melihat pelaku berdiri didekat semak-semak di desa tersebut, langsung saja dilakukan penangkapan.
 
Melihat polisi, Igar langsung membuang barang bukti ke semak-semak yang ada di sekitarnya namun terlihat polisi dan disuruh mengambil barang bukti tersebut.
 
"Barang yang dibuang ke semak-semak itu ternyata obat Charnoven/Zeniht dan Dextro," jelas Pektrus seperti dikutip dari Antara.
 
Pektrus juga mengatakan, setelah dilakukan pengecekan terlihat ada 210 butir obat daftar G jenis Dextro yang di bungkus dengan plastik bening masing-masing plastik 10 butir menjadi 21 bungkus.
 
Selanjutnya, 17 butir obat Charnoven, uang tunai senilai Rp 285 ribu dan penutup kepala warna biru yang dipakai untuk menyimpan obat tersebut.
 
"Karena kami temukan barang bukti kejahatannya terpaksa pelaku digiring ke Polsek untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
 
Hasil penyidikan sementara pelaku Igar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 197 jo 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.(merdeka.com)
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index